Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah Kota Kendari merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRD Kota Kendari merupakan Sckretariat DPRD Tipe B;
c.lnspektorat Daerah Kota Keridari merupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah Kota Kendari, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A roenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan 'uruaan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dines Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyeleuggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umurn dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Pcrmukiroan dan Pcrtanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiroan dan bidang pertanahan;
5.Satuan Palisi Pamong Praja Kota Kendari merupakan Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
6.Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perlindungan masyarakat sub urusan kehakaran;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan 'urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Perbubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerinlahan bidang perhubungan;
9.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang pariwisata;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b.Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
c.Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor4); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 8, angka 20, dan huruf e angka 6 diubah sehlngga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 11.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; 12.Dinas Per.ikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang perikanan; 13.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan rnenengah; 14.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan; 15.Dinas Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 16.Dinas Pengendalian Pendudu.k dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 17.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggaraka.n urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
18.Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pin tu;
20.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang perpustaka.an dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
21.Dinas Ketahanan Pangan Tipc B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;dan 22.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
e.Badan Daerah Kota Kendari, terdiri dari:
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan Daera.h;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawa.ian dan penclidikan pelatihan;
3.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan dan aset daerah;
4.Sadan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang urusan keuangan; dan 4 ~~~c:.. =~·A 1MRAN g_; Ditetapkan di Kendari pada tanggal, 1 - 9 - 2025 -------- - - -· --- PA RAF KOORO,.\/\SI 1 Asi5ten A&1<1. Utnvrn 1 Ila!> 011 ni5..i{i -r l ((-~bit VII'\ Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah iru dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. Pasal Il Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
6.Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Kendari menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintah Bidang penelitian dan pengembangan meliputi Penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) hurufk diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: