Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2023
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kora Kendari Nomor 5 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari; WALi KOTA KENDART, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang TEN TANG PERUBAHAN K&TJGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDART NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANO PEMBENTUKAN DAN SUSONAN PERANGKAT DAERAH ROTA KENDARI PROVTNSJ SULAWESI TENGGARA PER1\TURAN DAERAH KOTA KENDARl NOMOR 4 TAHUN 2023 WALIKOTAKENDARIWALi KOTA KENDA RI PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR A TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDAR NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA KENDARI, Menimbang Mengingat
diubah sebagat berikut: Ketentuan Pasal 2 huruf d angka l , angka 5, dan angka 9 cliubah serta ditambahkan angka 22 sebingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendarl Tahun 20:lO Nomor 11 ); '- ., --3- Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Noror 11), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 huruf d angka I, angka b, dan angka diubah serta ditambahkan angka 22 ehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Dacrah dengan susunan sebagai berikut:
• • 5 • Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari. PAR~F KOORDINASI Diundangkan di Kendari pada tanggal 17 - 1¢ 2023 DAERAH KOTA KENDARI, Ditetapkan di Kendari pada tanggal t7 -Io- 2023 LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2023 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KENDARE: 4/40/2023 TAMBAHAN LEMBARAN D/llil<Ali KOTA KENDART NOMOR 4 Tl. PASAL DEMJ PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas Pelaksanaan evaJuasi dan penataan kelembagaan Perangkat Daerah dalam rangka menyelaraskan kelembaga.an Perangkat Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang rnengharuskan perlunya dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah, selain itu evaluasi dan penataan kelembagaan juga dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan dengan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Tujuannya untuk mencipta.kan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran. Sesuai ketentuan Pasal 2, Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4879/0TDA, merekomendasikan untuk penataan Perangkat Daerah di Llngkungan Pemerintah Daerah Kota. Kendari sebagai berikut:
Membuka PDF…