menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau;
a.bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, perlu dilaksanakan restrukturisasi pada jabatan Asisten dan Staf Ahli Walikota dalam rangka terciptanya Organisasi yang efektif, rasional dan proporsional;
b.bahwa berdasarkan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Lingkungan Hidup, untuk menunjang perkembangan pembangunan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu ditingkatkan kewenangannya dalam perencanaan, penataan dan pengendalian lingkungan hidup;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan besaran organisasi dapat dilakukan setelah organisasi daerah ditetapkan paling kurang 1 (satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114); SALINAN 1 z WALIKOTA LUBUKLINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA LUBUKLINGGAU, Menimbang Mengingat : :
a.bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, perlu dilaksanakan restrukturisasi pada jabatan Asisten dan Staf Ahli Walikota dalam rangka terciptanya Organisasi yang efektif, rasional dan proporsional;
b.bahwa berdasarkan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Lingkungan Hidup, untuk menunjang perkembangan pembangunan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu ditingkatkan kewenangannya dalam perencanaan, penataan dan pengendalian lingkungan hidup;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan besaran organisasi dapat dilakukan setelah organisasi daerah ditetapkan paling kurang 1 (satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114); SALINAN 1 z WALIKOTA LUBUKLINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA LUBUKLINGGAU, Menimbang Mengingat : :
a.bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, perlu dilaksanakan restrukturisasi pada jabatan Asisten dan Staf Ahli Walikota dalam rangka terciptanya Organisasi yang efektif, rasional dan proporsional;
b.bahwa berdasarkan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Lingkungan Hidup, untuk menunjang perkembangan pembangunan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu ditingkatkan kewenangannya dalam perencanaan, penataan dan pengendalian lingkungan hidup;
c.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan besaran organisasi dapat dilakukan setelah organisasi daerah ditetapkan paling kurang 1 (satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114); SALINAN 2 Menetapkan :
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
6.Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN WALIKOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014), sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: