Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 LN 11. 12. 13. Kota adalah Kota Lubuklinggau, Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau, Walikota adalah Walikota Lubuklinggau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau: Inspektorat adalah Inspektorat Kota Lubuklinggau: Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kota Lubuklinggau, Badan Daerah adalah Badan Daerah Kota Lubuklinggau: Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu: Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu: Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau. Bap 1 5. 10 3,