menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4114);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5049); 4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir 1..JJ.... dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Manfaattan Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU dan WALIKOTA LUBUKLINGGAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH. Pasall Ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 Nomor 12).
b.Nomor 12 Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daera h Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016 Nomor 12).
c.Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2019 Nomor 6) . Diubah sebagai berikut :