1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran dan sub urusan Bencana;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Ketenagakerjaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 3 12.Dinas..., ........ .
12.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
16.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Tipe B bidang
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
18.Dinas Kepemudaan dan menyelenggarakan urusan Kepemudaan dan Olah Raga;
19.Dinas Perpustakaan dan menyelengga.rakan urusan Perpustakaan dan urusan Kearsipan; Olah Raga pemerintahan Kearsipan pemerintahan pemerintahan Terpadu urusan Tipe A bidang Tipe A bidang bidang
20.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
21.Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
22.Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
23.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian; e.Badan..f .......... 4