1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudavaan: Oipi ndai dengan Cam Scanner
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B m enyelenggar akan urusan pemerin tahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Kebakaran dan sub urusan Bencana;
7.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Ketenagakerjaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerin tahan bidang Pemberdayaan Masyarakat;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Kelua rga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; D1pinda1dengan CamScanner
14.Dinas Perhubungan Tipe A menyelengga rakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandia n Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah a n bida n g Komunikasi dan Informatika, urusan pem erintahan bidang Statistik da n urusa n pem erin tahan bidang Persa ndian;
16.Dina s Koperasi Usaha Kecil dan Men en gah Tipe B menyelenggarakan u rusan pem erintah a n b idang Koperasi, Usaha Kecil da n Menenga h ; 1 7. Dinas Penan a m a n Modal dan Pelayana n Terpadu Satu Pintu Tipe B m enyelenggara ka n urusan p emerinta h a n bida n g Pen anaman Modal;
18.Dinas Kepemudaan da n Ola h Ra ga Tipe A menyelen ggarakan urusan pem erintahan bidang Kepemudaan da n Olah Raga;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tip e A m enyelen gga ra ka n urusan pemerin tahan bidang Perpustakaa n da n urusan p emerin tahan bida ng Kearsipan;
20.Din a s Perika n a n Tipe C m enyelen ggara k a n urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 2 1. Dina s Pariwisata Tipe B m enyelen ggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 22 . Dinas Pertania n Tipe B m enyelen ggarakan urusan pemerinta h a n bidang Pertanian;
23.Dina s Perindustria n Perdagangan Tipe A m enyelen ggara ka n urusan pem er inta h an bidang Perindustrian da n urusan p em erintah an bidang Perdagan gan ; e . Ba da n Daera h terdiri da ri :
1.Ba da n Peren canaan Pemba n gun a n Daera h, Pen elitia n d a n Pen gem ban gan Tipe A m ela ksa n akan fungsi penunja n g Peren can aan dan fun gsi Pen elitia n dan Pen gemba n gan;
2.Ba da n Pen gelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tip e A mela ksan a k a n fun gsi penunjang Keuangan ;
3.Bad an Pendapatan Daerah Tipe B m elaksanaka n fungsi pen unjan g Keu angan; 4 . Bad a n Kepegawa ian da n Pen gem banga n Sumber Daya Ma nusia Tipe B melaksa nakan fungsi p enunJa ng Kep egawaia n , Pendidikan dan Pelatihan; Oipi nda i dengan Cam Scanner 2 . Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi, sebagai berikut: