Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 15 Agustus 2019 WALIKOTA MAGELANG, ttd. SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 15 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd. JOKO BUDIYONO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2019 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-270/2019) salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MARYANTO, SH.MH. NIP. 19680817 198903 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2020 I. UMUM Salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah adanya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu berkreasi dengan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan kemampuan keuangannya dalam membiayai program kerja Pemerintah Daerah agar upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyertaan modal yang hasilnya diperuntukan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah. Hal itu pula yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Magelang. Guna mewujudkan hal di atas, maka penambahan penyertaan modal pada Bank Jateng yang selama ini telah berkontribusi baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kota Magelang, sudah sepatutnya dilakukan. Di samping itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah. Atas hal tersebut, maka Peraturan Daerah ini didasarkan pada konstruksi maksud dari pasal tersebut. Adapun maksud penambahan Penyertaan Modal Daerah ialah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Kemudian tujuannya ialah untuk pengembangan usaha Bank Jateng dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, memenuhi modal dasar Bank Jateng, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk ruang lingkup materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a.besaran sumber dana penambahan penyertaan modal daerah;
b.pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah; dan
c.hak dan kewajiban. II. PASAL DEMI PASAL