1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
5.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berda pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
6.Pengelolaan Parkir adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perParkiran.
7.Perparkiran adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Parkir.
8.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 9 . Tempat Parkir umum adalah tempat Parkir yang berada di tepi jalan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat Parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan/ atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
10.Tempat Parkir Khusus adalah tempat Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pihak swasta.
11.Tempat Parkir Insidentil adalah tempat-tempat Parkir kendaraan yang diselenggarakan secara tidak tetap atau tidak permanen, karena adanya suatu kepentingan atau keinginan dan/atau keramaian, baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
12.Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/ a tau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi taman Parkir dan/ atau gedung Parkir dan sejenisnya yang dipergunakan untuk tempat Parkir yang ditetapkan oleh Walikota. 3
14.Taman Parkir adalah suatu area atau bangunan Parkir yang dilengkapi sarana Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Tempat Parkir adalah tempat khusus Parkir berupa suatu areal perparkiran di luar badan jalan khusus disediakan untuk Parkir yang dilengkapi sarana perParkiran yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/ atau swasta.
16.Gedung Parkir adalah tempat khusus Parkir berupa suatu bangunan atau suatu bagian bangunan yang penggunaannya sebagai tempat Parkir, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/ atau swasta.
17.Tempat Parkir Pool adalah tempat Parkir bagi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan di bidang lalu lintas.
18.Juru Parkir adalah orang yang diberi tugas untuk menyelenggarakan perpakiran.
19.Pembantu juru Parkir adalah orang yang diberi tugas untuk membantu juru Parkir dalam menyelenggarakan perpakiran.
20.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan Parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jasa Parkir.
21.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
22.Izin usaha Parkir adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang atau badan untuk mengusahakan atau mengoperasikan usaha tempat Parkir khusus yang dimiliki oleh orang atau badan.