DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023

Nomor
12
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
82

Ringkasan

Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut: a . jenis lokasi dan tempat Parkir; b. pengelolaan Parkir; c. perizinan; d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; e. kelembagaan pengelola Parkir; f. sistem pendanaan Parkir; g. juru parkir; h. pengguna jasa parkir; i. penertiban dan penindakan; j· pembinaan dan pengawasan; k. peran serta masyarakat; l. penghargaan; m. sanksi administratif; n. penyidikan; dan o. ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks82PDFHirarki

Memuat teks peraturan…