DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir insidentil. Tenpat parkir kendaraan tersebut meliputi: a. Tempat parkir yang diklasifikasikan sebagai obyek retribusi melputi parkir tepi jalan umum serta semua lahan parkir di daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; dan b. Tempat parkir kendaraan yang diklasifikasikan sebagai obyek pajak, meliputi tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh orang atau badan yang memiliki izin usaha parkir.

Isi peraturan