1.Daerah adalah Kota Mataram.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Mataram.
4.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah danjatau air, serta di atas permukaan air.
6.Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
7.Pemeliharaan jalan lainnya adalah kegiatan pemeliharaan jalan oleh Pemerintah Daerah di luar dari kewenangannya.
8.Pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas- ruasjalan dengan kondisi pelayanan mantap.
9.Jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu.
10.Pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakaan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalaam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
11.Rehabilitasi Jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagianjtempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
12.Rekonstruksi adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
13.Penilikan jalan adalah kegiatan pelaksanaan, pengamatan, pemanfaatan jalan dan kondisi jalan setiap hari dan laporan pengamatan serta usulan tindakan terhadap hasil pengamatan disampaikan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang ditunjuk.
14.Penilik jalan adalah tenaga pelaksana yang melakukan penilikan jalan.
15.Pemrograman adalah kegiatan untuk menentukan jenis-jenis pekerjaan yang akan dilaksnakanan berdasarkan batasan biaya yang disetujui, pembuatan jadwal pelaksanaan, jadwal pengadaan, serta monitoring dan evaluasi maupun revisi program jika diperlukan.
16.Perkerasan berpenutup adalah perkerasan permukaan dengan bahan perekat sebagai pengikat agregat baik bersifat struktur maupun non-struktur, misalnya perkerasan beraspal, perkerasan bersemen.
17.Pembentukan kembali permukaan (grading operation) adalah kegiatan pemeliharaan rutin jalan kerikil/ tanah (gravel/ unpaved roads) yang dilakukan dengan seperangkat peralatan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR)jalan yang terdiri antara lain alat perata mekanis, truk distribusi air, truk pengangkut material, alat pemadat, alat bantu lainnya membentuk permukaan, mengisi kembali material kerikilftanah yang hilang, memadatkan, membersihkan tumbuh-turnbuhan, semak, pepohonan, dan melancarkan drainase permukaan jalan secara rutin dan periodic sesuai rencana agar jalan tetap dapat berfungsi melayani arus lalu- lintas secara berkeselamatan.
18.Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan.
19.Penyelenggarajalan adalah pihak yang me1akukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
20.Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
21.Bangunan Pelengkap adalah bangunan untuk mendukung fungsi dan keamanan konstruksi jalan yang meliputi jembatan, terowongan, ponton, lintas atas (flyover, elevated road), lintas bawah (underpass), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi jalan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis. 5 Pasal 2