Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), 10. 11 12. 13. 14. 15. 2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589): Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164), . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang 8 Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk keperluan tempat pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562): . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang9 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161), .Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 32 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036): Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2008 Nomor O1), Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2012 (lembaran Daerah Kota Padang Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 52). 2 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG dan WALIKOTA PADANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 52) diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. ? & Daerah adalah Kota Padang. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dihapus. . Walikota adalah Walikota Padang. . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan5. kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. . Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan8. yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. . Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemeritah9 Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. 29. 30. 4 Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. Puskesmas Pembantu adalah Unit Pelayanan Kesehatan sederhana yang berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan Puskesmas yang ruang lingkupnya lebih kecil, paling banyak 10.000 orang penduduk. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rasyidin kota Padang. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari TPS/ TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga tidak terjadi pencemaran. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan / pengurangan. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Makam adalah tempat untuk menguburkan mayat atau jenazah. Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disebut TPU adalah suatu areal tanah yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan disediakan khusus dan tertentu untuk keperluan pemakaman jenazah anggota masyarakat umum. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. 4 31. 32. 33. 34. 39. 36. 37. 38. 30. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 43. 49. 50. 5 Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, dengan kondisi mesin dimatikan Tempat Parkir adalah tempat yang berada ditepi jalan Umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Kepala Derah sebagai tempat Parkir Kendaraan. Pejabat/Petugas Parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah Kota Padang yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Walikota. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pasar adalah pasar-pasar milik dan atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah. Pengelola Pasar adalah Dinas/badan yang ditunjuk untuk mengelola pasar secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dihapus. Kios adalah bangunan semi permanen yang sebagian dibuat dari kayu dan beton dengan ukuran luas maksimal 30 m2. Ruang Lepas adalah ruang yang berada dalam bangunan pasar yang luasnya besar atau sama dengan 100 m2. Meja Batu adalah Bangunan Semi permanen yang pakai atap tanpa dinding pembatas antara satu petak dengan petak lainnya dengan menyediakan/dibuatkan meja batu permanen. Pelataran adalah lokasi tertentu dalam pasar yang ditetapkan sebagai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima yang sifatnya tidak permanen. Kakus adalah bangunan untuk umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam lokasi pasar untuk buang air besar, kecil dan atau menyediakan tempat berwuduk. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dilakukan secara berkala dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian Berkala kedua , Ketiga yang selanjutnya disebut Uji Berkala Selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis kendaraan wajib uji yang dilaksanakan 1 x 6 bulan. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baikdengan maupun tanpa perlengkapan pengakutan bagasi yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 ( delapan ) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengakutan bagasi. 8 Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor,mobil penumpang dan mobil bus. Kereta Gandengan adalah satu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dipergunakan untuk mengakut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 5s S1. 52. 53. 54. 50. 56. 97. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 6 Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengakut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor swlain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus. Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala setiap kendaraan wajib uji. Tanda Uji adalah adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa uji berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan. Tanda samping adalah tanda berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri kendaran wajib uji. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah. Alat Pemadam Kebakaran adalah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdiri dari Tabung Racun Api, hidran, alat pemercik (Spinkler) dan alarm kebakaran. Alarm kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm manual dan alarm otomatis. Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air, digunakan untuk memadam kebakaran, baik berupa hidran halaman atau hidran gedung. Spinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar airyang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa peneyediaan peta yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Peta Wilayah Kota Padang adalah gambaran permukaan wilayah administrasi Kota padang pada media kertas ataupun elektronik dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi. Citra penginderaan Jauh Kota Padang adalah kemampuan wilayah Kota Padang yang tidak tergeneralisasi, yang diperoleh melalui perekam jarak jauh, seperti folio Udara, Citra Satelit, Citra radar dan sebagainya. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Komersil adalah tarif retribusi terhadap penyedotan dan atau pemusnahan tinja yang tinjanya berasal dari kakus bangunan/ tempat tinggal yang digunakan untuk berusaha oleh pemilik/ penghuninya. Non Komersil adalah tarif retribusi terhadap penyedotan dan atau pemusnahan tinja yang tinjanya berasal dari kakus bangunan/ tempat tinggal yang tidak digunakan untuk berusaha oleh pemilik atau penghuninya. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang oleh Pemerintah Daerah. Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran, 6 69. 70. 71. 72. 73. 14. 75. 16. 17. 78. 79. 80. 81. 82. 7 Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah di tera: Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai untuk ukuran masa atau penimbangan: Barang dalam keadaan terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromaknetik lainnya. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jula beli, NJOP ditentukan melalui perbadingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan atau dengan yang dimilki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan secara profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau 7 8 untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
2 Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi : Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Dihapus: Retribusi Retribusi Pelayanan Pemakaman: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: . Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus:
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah :
Subjek retribusi pelayanan pemakaman adalah orang yang memperoleh jasa pemakaman. i J 3 4 5 6. 8 9 7. 3. 9. 10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah tempat makam dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
A Pada saat peraturan daerah ini berlaku setiap Izin pemakamam yang telah diterbitkan dan luas tanah tempat makam dalam izin pemakaman tersebut lebih dari 3,75 m2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b angka 1, dapat mengajukan permohonan perubahan izin pemakaman untuk mengurangi luas tanah tempat makam.
B Dalam hal izin pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A tidak diajukan permohonan perubahan izin pemakaman untuk mengurangi luas tanah tempat makam, maka setiap kelebihan 1 (satu) m2 dikenakan sewa tanah tempat makam sebesar Rp. 100.000,-/m2/2 (dua) tahun. A Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Membuka PDF…