Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. l. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah : Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20): Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679), » Peraturan Pemerintah omor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG “Menetapkan dan WALIKOTA PADANG MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PADANG 4, Aa
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
' Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut : a. b. Cc. d Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A3 Dinas, terdiri dari:
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB III
Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli.3
BAB V
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD, UPTB, Rumah Sakit Daerah, dan Puskesmas yang sudah dibentuk tetap: melaksanakan tugasnya sampai « dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Pembentukan UPTD dan UPTB yang baru dan UPT sebagaimana dimaksud melekat pada masing-masing Dinas atau Badan yang menangani urusan UPT tersebut.
: Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana yang terbentuk dengan susunan ofganisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru! yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. y
Membuka PDF…