DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini merubah Susunan Perangkat Daerah Kota Padang menjadi: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas, terdiri dari 22 Dinas; e. Badan, terdiri dari 4 Badan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan f. Kecamatan, terdiri dari 11 Kecamatan Tipe A.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…