DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
133

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi: a. tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; c. penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umumj; d. penyelenggaraan perlindungan masyarakat e. peran serta masyarakat; dan f. pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks133PDFHirarki

Memuat teks peraturan…