1.Daerah adalah Kota Padang Sidempuan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otomoni dan tugas pembatuan dengan perinsip otonomi seluas-luasnya dalam sisten dan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelanggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Padang Sidempuan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkan DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat daerah adalah usur pembantu, Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
7.Lahan adalah bagian daratan dari permukanaan bumi sebagai lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek, geologi dan Hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang di peruntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan /atau pembuatan makanan atau minuman.
9.Pangan pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang dipuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
10.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelolah lahan dan Agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan pertahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
11.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang dipergunakan untuk usaha pertanian.
12.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan , perikanan, dan perkebunan. 2022, No. 2
13.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangan secara konsisten dan guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
14.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkan LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
15.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
16.Penetapan LP2B adalah proses menetapkan lahan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Petani Pangan yang selanjutnya disebut petani adalah setiap warga Negara Indonesia berserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok dilahan pertanian pangan berkelanjutan.
18.Perlidungan LP2B adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
19.Alih Fungsi LP2B adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
20.Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan Nasional.
21.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola Lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
22.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. 2022, No. 2
23.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
24.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
25.Intensifikasi Lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
26.Ekstensifikasi Lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan Lahan-Lahan yang belum diusahakan.
27.Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman usaha tani dan penganekaragaman usaha dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi, penanganan pasca panen, pengoLahan dan pemasaran.
28.Irigasi adalah usaha penyediaan, pemberian, penggunaan dan pembuangan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigas pompa dan irigasi tambak.
29.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
30.Lahan marginal adalah Lahan yang sulit dijangkau, tidak subur, potensi rendah, dan/atau tidak terjangkau irigasi.
31.Lahan terlantar adalah Lahan yang tidak dimanfaatkan.
32.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
33.Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan dan keberuntungan.
34.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Padang Sidempuan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
35.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Padang Sidempuan untuk periode 5 (lima) tahun. 2022, No. 2
36.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Padang Sidempuan untuk periode 1 (satu) tahun.
37.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan.