1.Dinas Pendidikan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dan Pemakaman;
5.Satuan Palisi Pamong Praja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum).
6.Dinas Sosial Tipe B, merupakan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (sub urusan Kebakaran);
8.Dinas Ketenagakerjaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan; 1 1. Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Persampahan dan Kebersihan; 2021, No. 4
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, intahan bidang menyelenggarakan urusan pemer . Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.Dinas Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
19.Dinas Pertanian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kesehatan/ Perternakan dan bidang Penyuluhan;
20.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata; dan
21.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.