menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tah un 2018-2023;
1.Pasal 18 ayat (6) Unda...'1.g-Unda...'1.g Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
3.Undang-Undang Norn.or 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Norn.or 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Norn.or 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Norn.or 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4421);
7.Undang-Undang Norn.or 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerifita.h Pu.sat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Norn.or 126 , Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 l\T~-~.- A A -,8}. 1,u.1L1VJ. l.,.V ,
8.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 4700);
9.Undang-Undang Norn.or 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Norn.or 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 5059) ;
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Ta..-rnbah.an Lemb::iran Negaxa Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 1-3. Unda.n.g-Unda...-rig Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diuba..½. beberapa kali, terakh.ir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi1<. Indonesia T.::ihun 2015 Nomor .58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Republik Dana Perimbangan Indonesia Tahun (Lembaran Negara 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 1 .5. PPr::it11r.::m PPmerinfah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
16.Peraturan tentang Pemerintah Tata Cara Nomor 40 Tah un 2006 Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664) ;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ten tang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyar;:ikat (Lembaran Neg~ra Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksan.::ian Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 1 o. P,=,r;:itnr::in Pemerir1tah Nomor 26 Ta..hun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) ;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nom or 2 1, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5103) ;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu billc Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) ; 22 . Peraturan Pemerintah Nomor tentang Pedoman Pembinaan 12 Tahun 201 7 dan Pengawasan Penyelenggaraan. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); ~3 . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6178);
24.Peraturan PemerLr1tah NQmor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
25.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Peru.ndang-Un dangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
26.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tah'L!n 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daer;:ihs sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) , sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Ne.gara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Tata Cara Per en canaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Peru bahEln Ren c~.na Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategi.s Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459) ;
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 ten tang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1538); 32 , P@raturElP Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor); 33 , Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 34, Perat ran Men teri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahu 20 9 Nomor 144 7);
35.Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 81);
36.Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 1 TQhun 2017 tentang Rencan~ Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 7, Tai--nbahan Lembaran. Daera.."1--i Prov-insi KalL.-rnan.tan Tengah Nomor 88);
37.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 06);
38.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 1, Tan1.bahan. LembaraJ1 Daerah. Kota Pala..Tlgka Raya Nomor 1);
39.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018- 2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2);
40.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran DaeraJ1 Kota Pala..r1gka Raya Tahun 2019 Nomor 6);
41.Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 21, Ta..rnbQh~Tl Lemb;::fnm n;::fP.rah Kota Palangka Raya Nomor 16); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA dan WALIKOTA PALANGKA RAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2018-2023. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya 'fahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 pada angka 6 dan angka 7 di ubah, sehingga Pasal l berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kota Palangka Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.
4.Kepala Daerah adalah W alikota Palangka Raya.
5.Sekretarts Daerah adalah Sekreta.i-is Daerah. Kota Palangka Raya. 6 . Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat BAPPEDALITBANG, adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Palangka Raya yang bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Kota Palangka Raya. 7 . Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenang.::in Daerah,
8.Instansi Vertikal adalah Perangkat Kementerian atau Lembaga Pemerintah Pu.sat di Daerah.
9.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau badan bukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan basil pernbangunan.
10.Perencanaan adalah suatu proses untuk rnenentukan tindakan masa depan yang tepat, meiaiui urutali pilihan, dengan memperbitungkan sumber daya yang tersedia.
11.Perencanaan Pembangunan Tahunan adalah proses Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode 1 (satu) Tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua pulub) Tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang Kota Palangka Raya.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) Tahun.
14.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
15.Rencana Tata Rua.r1g \Vilayah Kota Palar1gka Raya yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Palangka Raya adalah basil Perencanaan Tata Ruang Wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Kota Palangka Raya untuk periode 20 (dua pulub) Tahun.
16.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
17.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) Tahun.
18.Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di daerah untuk mewujudkan visi daerah.
19.Visi adalah rumusan um um mengenai keadaan yang diinginkan pada akhrr periode perencanaan.
20.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudka_r1 visi.
21.Isu-isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
22.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
23.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oieh Pemenntan Pusat/Daerah u n tu k mewujudkan visi dan misi.
24.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksan.akan oleh Peranglr..at Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah.
25.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/ atau kualitatif yang terdiri dari unsur masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/ atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu kegiatan.
26.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, sehingga berbunyi sebagai berikut: