1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
7.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan, Selain Kabupaten/Kota Berciri Kepulauan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan, Sub Urusan Taman Hutan Raya;
10.Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
11.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
12.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
13.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, bidang Kebudayaan, dan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
14.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
15.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan bidang Perindustrian;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Perizinan;
17.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta bidang Pemberdayaan Masyarakat;
18.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Kebakaran; dan
19.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.