DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2019

Nomor
6
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Indonesia, Kota Palangkaraya

Ringkasan

Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas : a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…