Menetapkan:PERATU_RANDAERAH TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNAN PERANGKATDAERAHKOTAPALEMBANG . . MEMUTUSKAN: DenganPersetujuanBersarna DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG dan WALJKOTAPALEMBANG Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan PernerintahNomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kota Palembang; Mengingat : L Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkal II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887); WALIKOTAPALEMBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA PEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAH KOTAPA.LEMBANG TENTANG WALIKOTA PALEMBANG PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURANDAERAH KOTAPALEMBANG NOMOR 0 TAHUN 2016
6.Dinas..... Dcngan Peraiuran Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berilrut:
a.Sekretariat Daerah Kota merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRDKota merupakan Sekretariat. DPRDTipe 1\;
c.lnspektorat Daerah Kota merupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah Kola, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan Tipc A mcnyclenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyclcnggarakan urusan pernerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A mcnyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan pcnataan ruang;
4.Dinas Sosial Tipe 1\ menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Dinas Perumahan Rakyal dan Kawasan Pcrmukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerinlahan bidang pcrumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pernerintahan bidang pertanahan;