menetapkan Peraturan Daerab tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang; WALIKOTAPALEMBANG, PERATURANDAERAHKOTAPALEMBANG NOMOR f, TAHUN2022 TENTANG PERUBAHANKETIGAATASPERATURANDAERAH NOMOR6 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAHKOTAPALEMBANG DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA WALIKOTA PALEMBANG PROVINSISUMATERASELATAN Pasall.. ..... Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PALEMBANG. MEMUTUSKAN: WALIKOTAPALEMBANG dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTAPALEMBANG
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan KabupatenjKota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
8.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2020 Nomor 12); 13.Dinas . Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a.Sekretariat Daerah Kota merupakan Sekretariat Daerah TipeA;
b.Sekretariat DPRDKotamerupakan Sekretariat DPRDTipeA;
c.Inspektorat Daerah Kotamerupakan Inspektorat Tipe A;
d.Dinas Daerah Kota, terdiri dari:
1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
7.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 10.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian; 12.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;