1.Ketentuan Pasal 2 huruf e ditambahkan angka 5 sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Pasal I Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH KOTAPALEMBANG MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KOTAPALEMBANG dan WALIKOTAPALEMBANG dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
6.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 6); 2
22.Dinas Perdagangan... Tipe A bidang olahraga Tipe A pemerintahan bidang
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan bencana;
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta sub urusan persampahan;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta bidang statistik dan bidang persandian;
12.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
14.Dinas Kepemudaan dan menyelenggarakan urusan kepemudaan dan olahraga;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat;
16.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan urusan pemerintahan kearsipan dan bidang perpustakaan;
18.Dinas Ketenagakerjaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
19.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
20.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
21.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 3
22.Dinas Perdagangan... Tipe A bidang Olahraga Tipe A pemerintahan bidang
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Beneana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan beneana;
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta sub urusan persampahan;
8.Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan peneatatan sipil;
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bereneana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga bereneana;
10.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta bidang statistik dan bidang persandian;
12.Dinas Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
14.Dinas Kepemudaan dan menyelenggarakan urusan kepemudaan dan olahraga;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat;
16.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan urusan pemerintahan kearsipan dan bidang perpustakaan;
18.Dinas Ketenagakerjaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
19.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
20.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
21.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 3
3.Ketentuan... Pasa13