Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 pasal 2
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 pasal 2
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapka1: PERATURAN DAERAB KOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ANGGA.RAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Belanja semula berjumlah Rp. 995.435.318.200 bertambah sejumlah Rp 24.945.617.265 sehingga menjadi Rp. 1.020.380.935.465 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l, tercanturn dalarn Larnpiran yang rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan Dan Jenis Terhadap Jenis Belanja Dan Jenis Pengeluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di : Palopo pada tanggal : 22 Oktober 2018 WALIKOTA PALOPO, . JUDAS AMIR Diundangkan : Palopo Pada Tanggal : 22 Oktober 2018 Pj.SE LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 05 TAHUN 2018 NO.REG.: B.HK.HAM.5.129.18 7
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Penggunaan Sumber Dana Menurut Jenis Pendapatan Dan Jenis Terhadap Jenis Belanja Dan Jenis Pengeluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang