MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1 . Mengubah Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
2.Mengubah Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yakni 4 ... Dinas Kesehatan Kota Palopo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palopo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo dan Dinas Perikanan Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
3.Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Palopo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2020 yang tidak mengalarni perubahan dinyatakan tetap berlaku. Pasal II
(1)Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah T r.1 '·'l •w'.�1f9�� 0 P?i ·•. l · 1-,.: ;,••. �::-=·1i.: •. ·,l 1,,. , r \ , .., . 1 ; , ,Y "r ,·,r 1 15�·::;·.:·:- ·:-·.. 1 • - -:-f---l l {��i�:�f:�;·:: ·. � ._...· ; - �-�t·J �·;
3.K;i!'.::,�:·..� ��� �-.: : ., !C_._j __ : 4 K�·t1'\'\:1" 0 \J..K") L ·. I �·�.::/...t.,.-:t_�:11 ·' I• . ,,, .,,,., ..•.•.\ .• \ ! , '!<' . . . . � . .\ �.., 11!1. .. • . - � - - • ---· Diundangkan di Palopo pada tanggal 8 J u l i 2 0 2 0 SEKRETARIS DAERAH, FIRMANZADP DERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2020 NOMOR 1 1 5 .JUDAS AMIR Ditetapkan di Palopo pada tanggal 8 J u l i 2 0 2 0 WALIKOTA PALOPO,