1.Daerah adalah Kota Parepare
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Parepare.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perawakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Organisasi Perangkat Daerah Kota Parepare selanjutnya disebut Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pemungutan pajak daerah.
6.Kepala Organisasi Perangkat Daerah adalah Kepala OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pemungutan pajak daerah.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak,adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi besar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.Hotel adalah penyedia jasa penginapan/peristrahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga hotel,losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,pesanggrahan,rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar yang lebih 10 (sepuluh).
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak. 12.Wajib .......... - 5 –
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan,meliputi pembayar pajak pemotong pajak,mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
13.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
14.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat,dalam masa pajak, dalam tahun pajak,atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek atau subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib serta pengawasan penyetorannya.
16.Surat pemberitahuan pajak daerah,yang selanjutnya disingkat (SPTPD), adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,objek pajak ,dan/atau bukan objek pajak ,dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak ,besarnya sanksi administrative,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
18.Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan,yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
20.Surat ketetapan Pajak Daerah lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak atau pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atauseharusnya tidak terutang.
21.Surat tagihan Pajak daerah, yang selanjutnya disingkat STPD,adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda.
22.Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis,kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah,surat ketetapan pajak daerah kurang bayar,surat keterangan kurang bayar tambahan,surat ketetapan........... - 6 – ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan Pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
23.Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan,surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar,atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
24.Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
25.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,penghasilan dan biaya,serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun pajak tersebut. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahhuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Parepare. Ditetapkan di Parepare Pada tanggal 21 Juni 2018 Pjs.WALIKOTA PAREPARE, ttd LUTFIE NATSIR Diundangkan di Parepare Pada tanggal 21 Juni 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA PAREPARE, ttd IWAN ASAAD LEMBARAN DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN 2018 NOMOR 3 NO REG PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.3.049.18