Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TEMTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Mcnctapkan :
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasa-lahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak dan/atau menyangkut kcpentingan masyarakat luas yang belum diatur sccara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pcngcmbangan kompetensi penyelenggara pemerintahan Daerah. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Menteri menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41. (s)
Pcnelitian dan pengembangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/ lembaga pemerintah nonkcmentcrian, antar-Pemcrintah Daerah, dan/atau dengan pcrguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pcngembangan lainnya. Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemcrintahan Daerah.
Mentcri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengcmbangan untuk pembinaan umum. Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi program pcnelitian dan pengembangan untuk pembinaan tcknis scsuai dengan kewenangannya.
BAB III
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
BAB IV
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 336 dokumen.