1.Strategis I 145.000/m?/tahun 5 Keterangan : No Ati Angka 1. Strategis 1 adalah Kios dengan nilai ekonomis Tinggi, yakni: - Blok A (A9, A18), - BlokB (Bl, B10), - Blok E (E9, E18), - Blok F (Fl, F10), Angka 2. Strategis II adalah Kios dengan nilai ekonomis Sedang, yakni: - Blok A (A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8), - Blok B (B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8), - Blok C (C1, C2, C3, C4, C5, C6, C7), Angka 3. Strategis III adalah Kios dengan nilai ekonomis Biasa, yakni: - Blok A(Al, A10, All, A12, A13, A14, A15, A16, A17), - Blok B (B9, B11, B12, B13, B14, B15, B16, B17, B18), - Blok C (C8, C9, C10, C11, C12, C13, C14), - Blok E (E1, E2, E3, E4, E5, E6, E7, E8, E10, E11, E12, E13, E14, E15, E16, E17), - Blok D (D1, D2, D3, D4, D5, D6, D7, D8, D9, D10, Dl1, D12, D13, D14), - Blok F (F2, F3, F4, F5, F6, F7, F8, F9, F11, F12, F13, F14, F15, F16, F17, F18), Angka 4. Strategis IV adalah Kios/Toko pada Lantai II
2.Los basah 15.000/m?/bin III Sewa Pujasera 15.000/m?/bin 6 No CI Angka 1. Strategis | adalah Kios dengan nilai Paling Tinggi, yakni: - Blok A berada di huk (Al, A11), - Blok B berada di huk (BI). Angka 2. Strategis II adalah Kios dengan nilai ekonomis Tinggi, yakni: - Blok A berada di bagian depan (A2, A3, A4, A5, A6, A7, A8, A9, A10), - Blok A berada di bagian belakang (A12, A13, A14, A15, A16, A17, A18, A19, A20), - Blok B berada di bagian depan (B2, B3, B4, B5, B6, B7, B8, B9, B10), - Blok C berada di huk depan (C1, C11) Angka 3. Strategis III adalah Kios dengan nilai ekonomis Sedang, yakni: - Blok C berada dibagian depan (C2, C3, C4, C5, C6, C7, C8, C9, C10) Angka 4. Strategis IV adalah Kios dengan nilai ekonomis Biasa, yakni: - Blok C berada dibagian belakang (C12, C13, C14, C15, C16, C17, C18, C19, C20) WALIKOTA PARIAMAN, f / GENIUS UMAR 4 INA AR Uu K CFlr4 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR I. UMUM Bahwa dengan adanya penambahan pembangunan pasar-pasar di Kota Pariaman, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Oleh karena itu perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan pasar. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PARIAMAN NOMOR M2 8