Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2 3. 4 Daerah adalah Kota Pariaman. Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kota Pariaman. Walikota adalah Walikota Pariaman. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Pariaman. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau 5. 6. 7. 8. serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan 9. 3 - 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika. Deteksi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal untuk menemukan atau mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang tersembunyi. Antisipasi Dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha milik Kota Pariaman. Narkoba adalah narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 1