menetapkan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4187); 2
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara RI Tahun 2013 NOMOR 232, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5475);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penggangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1799);
7.Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
8.Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Nomor 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PARIAMAN dan WALIKOTA PARIAMAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 26) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kota Pariaman.
2.Kepala Daerah adalah Walikota Pariaman.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pariaman.
5.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah Kota Pariaman.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Kepala Daerah Untuk mengelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
8.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kota.
9.Kelurahan Adalah Wilayah Daerah Lurah Sebagai Perangkat Daerah Dibawah Kecamatan.
10.Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisitim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW atau sebutan lain adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat,diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasrakatan di kelurahan. 4
12.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
13.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
14.Warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai Warga Negara Indonesia.
15.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
16.Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
17.Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan;
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
20.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependukan di desa/kelurahan atau nama lainnya. 5
22.Penduduk Rentan Administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan.
23.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
24.Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
25.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
26.Pencatatan sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana teknis yang membidangi kependudukan dan catatan sipil;
27.Pejabat Pencatatan Sipil adalah Pejabat yang melakukan Pencatatan Peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan sipil pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
29.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
30.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.
31.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 6
32.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggaraan pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil sebagai satu kesatuan.
33.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
34.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, selanjutnya disingkat UPTD Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
35.Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.
36.Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
37.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistimatik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
38.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara Kota dan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.
39.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
40.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
41.Akta Catatan Sipil adalah Akta yang memuat peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi: Kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan.
42.Izin Tinggal Terbatas adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 7 dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
43.Izin Tinggal tetap adalah ijin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Kepala Keluarga adalah orang yang bertempat tinggal yang bertanggung jawab terhadap keluarga.
45.Kepala Kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu dan lain- lain bertempat tinggal bersama-sama.
46.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami/isteri, atau suami/isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibunya dan anaknya.
47.Anggota keluarga adalah mereka yang tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
48.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Pendaftaran Penduduk Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang membidangi kependudukan dan catatan sipil yang masa berlakunya disesuaikan dengan Kartu Identitas Sementara yang selanjutnya disingkat KITAS.
49.Pindah datang penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
50.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting yang dialami seseorang.
51.Surat Keterangan Lahir Mati adalah Surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan maksimal 28 minggu.
52.Surat Keterangan Pindah datang WNI adalah Surat bukti kepindahan bagi Warga Negara Indonesia.
53.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Surat bukti dari kepindahan bagi orang Asing yang bertempat tinggal sementara.
54.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat bukti tentang tempat tinggal bagi Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara. 8
55.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap adalah Surat bukti dari kepindahan bagi orang Asing yang bertempat tinggal tetap.
56.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SKPLN untuk WNI adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
57.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri adalah Surat bukti kedatangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap.
58.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing adalah Surat bukti diri kepindahan Orang Asing ke luar negeri.
59.Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat SKPTI adalah Surat keterangan identitas sementara yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai penganti tanda identitas yang musnah.
60.Biodata penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
61.Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkaat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa Kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
62.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk warga Negara Indonesia tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
63.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kepedudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Desa/Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia tinggal tetap dan Orang Asing tinggal tetap. 9
64.Buku Induk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
65.Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di desa/kelurahan bagi warga Negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
2.Ketentaun Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :