a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta bidang pertanahan;
d.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, merupakan Dinas Tipe C, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.Dinas Sosial, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, serta bidang usaha kecil dan menengah;
g.Dinas ...
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, merupakan Dinas Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
h.Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan, merupakan Dinas Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Perhubungan, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, serta bidang statistik dan bidang persandian;
l.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
m.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
n.Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga;
o.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, merupakan Dinas Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
p.Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan, merupakan Dinas Tipe A, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, serta bidang pangan; dan
q.Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan Perangkat Daerah Tipe B, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.