a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta bidang pertanahan;
d.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tipe C, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e.Dinas Sosial, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
f.Dinas Tenaga Kerja, Tipe C, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Tipe A, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
h.Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan, Tipe A, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j.Dinas Perhubungan, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
k.Dinas …
k.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, serta bidang statistik dan bidang persandian;
l.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
m.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Tipe C, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
n.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
o.Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, dan bidang kepemudaan dan olahraga;
p.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
q.Dinas Perikanan, Tipe C, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
r.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Tipe B, merupakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan; dan
s.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe B, merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.