2.Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (kmbaran Negara Tahun 1958 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 166O);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kmbaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan l,embaran Negara Nomor 3495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pokok- pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 1O0, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun L997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 1O Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahtun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Nomor 67, Tambahan l,embaran Negara Nomor 3698);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (l,embaran Negara Tahun 1999 Nomor 6O, Tambahan lrmbaran Negara Nomor 385);
8.Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2OO4 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2O04 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
9.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 20O4 Nomor 53, Tambahan l,embaran Negara Nomor 4389);
11.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Memperhatikan
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 67);
13.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M/DAG/PER|3/2006 tentang Pengawasandan Pengendalian Import, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Berakohol;
14.Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86/Men-Kes/"ERliY /77 tentang Minuman Keras;
15.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor O4.PW-O7-05 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
16.Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 153/B/SK/ 1980 tentang Tatacara P et'tzinan M inuman Keras ;
17.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2OO8 Nomor O3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor O3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh (kmbararr Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2013 Nomor 11);
18.Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor O3 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2O13 Nomor O3);
1.Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan dan Pengawasan Penerbitan mengenai Judi, Pornograli, dan Minuman Keras atau Alkohol.
2.Pernyataan Sikap Pimpinan DPRD Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat tanggal 25 September 2O02.
3.Pendapat dan Saran-saran dari Muspida dan berbagai La.pisan Masyarakat (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kandung. LSM, Ormas, dan Generasi Muda) melalui Rapat Dengar Pendapat, pengamatan langsung dan lain sebagainya, tentang maraknya penyakit masyarakat dan maksiat di Kota Payakumbuh. DTWAJT PERWAXILIII| RAI(YA'T DAERAII KOTA PAYAI{I'UBI'II dan WALIKOTA PAYAI{I'UBIIII