Pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 16 Mei 2024 WALI KOTA PEKALONGAN, TTD STEMPEL ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalongan Pada tanggal 16 Mei 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKALONGAN, TTD STEMPEL NUR PRIYANTOMO LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (1-88/2024) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA ADAM MUHAMAD, S.H. Pembina (IV/a) NIP. 19790407 200902 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA PEKALONGAN I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Bahwa Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor B-809/I/OT.00.00/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Hal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Pekalongan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 26