2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
3.Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah kmbaga perwakilan rakyat daerah Kota Pekanbaru yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelengg€[aan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Wisata adalah kegiatan pery'alanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik w'isata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multlidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
9.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan )q,Lt pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
10.Pariwisata berbasis budaya yang selanjutnya disebut pariwisata budaya adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai malhluk budaya, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak beqwuju d (intangiblel. 1 1. Pariwisata Perkqtaan adalah bentuk umum dari pariwisata yang menfaatkan unsur-unsur perkotaan dan segala hal yang terkait dengan aspek kehidupan kota (pusat pelayanan dan kegiatan ekonomi) sebagai daya tarik wisata.
12.Pariwisata Berkelanjutan adalah pariwisata yang mengundang semua pihak terutama anggota masyarakat untuk mengelola sumber daya dengan cara yang memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan estetika sambil memastikan berkelanjutan budaya lokal, habitat alam, keanekaragaman hayati dan sistem pendukung penting lainnya.
13.Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Pekanbaru yang selanjutnya disebut dengan Ripparda Kota Pekanbaru adalah dokumen perencanaan pengembangan kepariwisataan daerah untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035.
14.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, f,asilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
15.Kawasan strategi pariwisata pekanbaru adalah kawasan yang memiliki fungsi uta-ma pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata pekanbaru yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Pekalbaru adalah hasil pewilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk destinasi pariwisata pekanbaru dan kawasan strategis pariwisata Pekanbaru.
17.Kawasan Tujuan Pariwisata Daerah adalah kawasan pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pengembangan pariwisata dalam skala daerah.
18.Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
19.Azas Pembangunan Kepariwisataan meliputi Azas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan.
20.Kawasan Pengernbangan Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis di dalam destinasi pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta 44,/ / masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
21.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
22.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat be5'alan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
23.Sapta Pesona selanjutnya didefinisikan adalah aman, terlib, bersih, sejuk, indah, ramah tarnah, dan ketenangan.
24.Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan daya tarik wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
25.Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. 26.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
27.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melaui kegiatan kepariwisataan.
28.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
29.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
30.Meeting, Incentiue, Conference, and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah usaha pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konfrensi, dan pameran.
31.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
32.Prasarana umufn, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataal adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum 5 ,(,/ / dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
33.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
34.Standardisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekeg'asama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan.
35.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekeda pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas keda.
36.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekeda Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu daya tarik Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
37.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga I laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
38.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM pariwisata adalah tenaga ke{a yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.