1.Daerah adalah Kota Pekanbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.
3.Walikota adalah Walikota Pekanbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daarah yang selanjutnya disngkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru.
7.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah,
8.Narkotika, Psikotropika dan Zat Addiktif lainnya selanjutnya disebut NAPZA adalah narkotika, Psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan. 4
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan.
10.Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
11.Zat Adiktif lainnya adalah zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvalen termasuk inhalansia, zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-selotak.
12.Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika selanjutnya disingkat dengan P4GN adalah pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kota Pekanbaru.
13.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
15.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
16.Penyalahgunaan adalah perbuatan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 5
18.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.