Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Pekanbaru. Pemerintah Daerah adaiah Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Walikota adalatr Walikota Pekanbaru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Iembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutreya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong praja Kota Pekanbaru. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Dinas Tenegn Keqia adalah Dinas Tenaga Kerja l(ota Pekanbaru. Dinas Perdagangan dan Perindustrian adaLah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. 1 2 3 4 5 6 8 9 4 10. 11.
12.Dinas Penanaman Modd dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan PeLayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat /tSN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
14.Badan Penanggulangan Elencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggul,angan Bencana Daerah Kota Pekanbaru'
15.Gugus TtrgSs Percepatan Pencegahan dan Penanganan C.ntona Virus Diseose 2OI9 (COVID-19) adalah Gugus Ttrgas Percepa.tan Pencegahan darr Penanganan Corona Virus Diseose 2OI9 (COVID-l9) Kota Pekanbaru'
16.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Keluratran dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekafi pengetahuan serta keterampil,an untuk melaksanal€n kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat ' kegiatan sosial keoasYarakatan.
17.Wabah adalah penularan penyakit dengan jumlah lebih banyak dari biasanya dalam suatu area tertentu'
18.Pandemi adalah wabah penyakit yang tedadi secara luas diseluruh dunia.
19.Cotona Vir1ls Ditsease 2019 (COVID-l9) yang selanjutnya disingkat COVID-I9 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat dari *uere respiratory sgndrome uir.ts ootora 2 (SARS-Cov 2) yang tetrah menjadi pandemi global berdasarkan penetapan dali WorU Heatth Oryaniation (WHO) dan ditetapkan sebaSai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan hesiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang 5
20.hotokol kesehatan adalah aturzm dan ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak agar dapat berahilitas secara aman pada saat pandemi.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adatrah rencana keuanga.n tahunan pemerintah daerah dan Dewan perwakilan Raliyat Daerah dan ditetapkan dengan peratu€n Daerah.
22.Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseor€rng, keluarga., kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
23.Penerima bantuan sosial adalah se$eorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.
24.Pembatasan sosial berskala besar yang selanjutnya disinglat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wiiayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
25.Pembatasan sosial berskah mikro yang selanjutnya disingkat PSBM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit danl atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
26.Karantina mandiri adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-l9 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-l9 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfrrmasi COVID- 19 atau memiliki riwayat bepergan ke wilayah yang sudah tedadi transmisi lokal.
27.Isolasi mandiri adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudeh dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID- 19 dengan masyarakat luas. 6
28.Pemulihan adalah serangkaian ke€iatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana.
29.Surveilans adalah kegiatan pengamatan yang sistemetis dan terus menerus terhadap data informasi tentang kejadian peyakit atau masatah Kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan penularan penyakit atau masertph kesehatan memperoleh dan memberikan informasi mengarahkan tindakan pengenda tian dan penanggul:gqrl secara efektif dan efesien. Peril,aku hidup bersih dan sehat di masa pa.ndemi COVID_ 19 yang selanjutnya disingkat pHBS pencegahan COVID- 19 adalah sekumpulan perilaku yang dipratikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran COUD-f 9. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan useha yang berbadan hukum rrtaupun tidak berbadan hukum. AIat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, msldiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan Fda manusia, dan/atau membntuk strukur dan memperbaiki fungsi tubuh. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, pening!<atan kesehatan dan kontrasepsi, untuk rna nusia. Suspek adalah Beorang yatrg memiliki salah satu dari lriteria berikut: