Setiap Pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan sebagairnana dimaksud l4 dalam Pasal 17 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
a.teguran tertulis dan sanksi denda administratif paling banyak Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah);
b.apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dipatuhi, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 (tiga) hari; dan
c.apabila setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional.
10.Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 27A, Pasal 278 dan Pasal 27C , sehingga berbunyi sebagai berikut: