1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
4.Walikota adalah Walikota Pontianak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
7.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. jdih.pontianakkota.go.id
8.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
9.Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik/Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disingkat Kantor Kesbangsospol/Badan Kesbangpol, adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik/Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pontianak.
10.Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan dalam Daerah Kota Pontianak.
13.Bantuan Keuangan Partai Politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik di Daerah yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
14.Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
15.Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya yang disebut Pemilu DPRD adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih anggota DPRD.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak.
17.Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus Partai Politik di tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Nasional/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
18.Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah pengurus Partai Politik di tingkat Provinsi yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh DPP.
19.Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus Partai Politik di tingkat Daerah yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh DPD.