DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2011

Nomor
2
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
39

Ringkasan

Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…