Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 21 Oktober 2022 WALI KOTA PROBOLINGGO, Ttd, HADI ZAINAL ABIDIN Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 21 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO, Ttd, NINIK IRA WIBAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2022 NOMOR 7 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 164-7/2022 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DENNY BAGUS ERWANTO, SH, MH NIP. 19780608 200903 1 004