1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
6.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
7.Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi perencanaan, kawasan peternakan, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
10.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih Berfungsi secara normal dan dapat beranak.
12.Pengawas Mutu Bibit adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak.
13.Pengawas Mutu Pakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan mutu pakan.
14.Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
15.Lahan adalah lingkungan fisik yang terdiri atas iklim, relief, tanah, air, dan vegetasi serta benda yang ada diatasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan lahan.
16.Kawasan Peternakan adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan fungsi utama untuk penyelenggaraan peternakan.
17.Benih Hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
18.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
19.Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
20.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
21.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
22.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
23.Usaha di bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
24.Pelaku Usaha Peternakan adalah setiap orang perorangan, kelompok peternak/gabungan kelompok peternak atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam bidang peternakan.
25.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak pelaku usaha peternakan.
26.Pemuliaan Ternak yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
27.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.
28.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
29.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
30.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
31.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
32.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
33.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
34.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
35.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
36.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam.
37.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021 langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
38.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
39.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
40.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
41.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
42.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
43.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga.
44.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumen masyarakat umum.
45.Penyembelihan Hewan adalah kegiatan mematikan hewan sehingga mencapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
46.Pemotongan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
47.Surveilans adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau specimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
48.Pangan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
49.Bahan Asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
50.Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penyidikan dan pengujian mutu produk hewan.
51.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan penyakit Hewan.
52.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
53.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
54.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD, adalah PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
55.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.