Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1992
- Nomor
- 69
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SALATIGA DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan-perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga diubah dan wilayahnya diperluas dengan memasukkan :
Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga yang terdiri dari wilayah Kecamatan Salatiga dan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditata kembali dengan:
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang setelah dikurangi dengan wilayah Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
BAB III
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)