1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Camat adalah pimpinan kecamatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
6.Lurah adalah kepala kelurahan selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
7.Rukun Warga adalah lembaga masyarakat yang dibentuk berdasarkan musyawarah Pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
8.Rukun Tetangga adalah lembaga masyarakat yang dibentuk berdasarkan musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
9.Penyelenggaraan Rumah Kos adalah kegiatan atau usaha yang meliputi perizinan, persyaratan bangunan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Rumah Kos dengan fasilitas Rumah Kos untuk disewakan kepada penghuni dengan pembayaran sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu.
10.Penyelenggara Rumah Kos adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik Rumah Kos. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN - 3 - jdih.salatiga.go.id Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2024 Nomor 12
11.Pengelolaan Rumah Kos adalah kegiatan atau usaha mengelola Rumah Kos, dari menerima, mengatur, dan melayani kebutuhan penghuni Rumah Kos, serta merawat dan memelihara Rumah Kos.
12.Pengelola Rumah Kos adalah pemilik Rumah Kos atau orang lain yang menerima pelimpahan pengelolaan Rumah Kos.
13.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
14.Rumah Kos adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan komersial dengan cara menawarkan kamar sebagai tempat hunian dengan sejumlah pembayaran dalam waktu tertentu.
15.Kamar adalah kamar kos yang disewakan untuk tempat hunian, baik dalam satu rumah dan/atau di luar rumah pemilik Rumah Kos.
16.Fasilitas Rumah Kos adalah prasarana dan sarana kelengkapan Rumah Kos di dalam dan di luar Rumah Kos yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Rumah Kos.
17.Penghuni adalah seseorang atau beberapa orang yang menghuni Rumah Kos dengan sistim pembayaran bulanan atau tahunan.
18.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
19.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.