a.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Sub Urusan Kebakaran;
f.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sub bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
g.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
h.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi;
i.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 4
j.Dinas Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pangan;
k.Dinas Pertanahan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan;
l.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan;
m.Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
o.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
p.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
q.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
r.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
s.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
t.Dinas Kebudayaan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan;
u.Dinas Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan;
v.Dinas Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
w.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan;
x.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata;
y.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
z.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; dan aa. Dinas Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian. 5