a.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
b.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan bidang Pertanahan;
d.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
e.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sub urusan Kebakaran;
f.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sub bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
g.Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
h.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
i.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4
j.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
k.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
l.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
o.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
p.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, bidang Perindustrian dan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
q.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
r.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
s.Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olah Raga dan bidang Pariwisata;
t.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
u.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.