DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018

Nomor
8
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 2.815.797.100.600,- (Dua Trilyun Delapan Ratus Lima belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Ebam Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 3. Pembiayaan Netto Rp. 0, Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…