DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
116

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup RIPPARKOT meliputi: a. Visi dan Misi; b. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan; c. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan; dan d. Pengawasan dan Pengendalian. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks116PDFHirarki

Memuat teks peraturan…