1.Daerah adalah Kota Serang;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4.Walikota ………….
4.Walikota adalah Walikota Serang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Serang yaitu lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD, yang khusus menangani bidang legislasi daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Serang.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
10.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Serang.
11.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Serang.
12.Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
13.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang – undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
14.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Kepala daerah, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
15.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Walikota.
16.Peraturan Walikota yang selanjutnya disebut Perwal adalah peraturan Walikota Serang.
17.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh Walikota bersama dengan kepala daerah lain.
18.Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
19.Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
20.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perwal untuk disesuaikan dan mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
21.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda, Perwal dan Peraturan DPRD untuk disesuaikan dan mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
22.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
23.Naskah…….
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pemrakarsa adalah pimpinan perangkat daerah dan DPRD yang mengajukan usul rancangan Perda.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan Perda.
27.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan keseejahteraan masyarakat dan / atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan dan gender.
27.Autentifikasi adalah proses kegiatan dalam rangka pengesahan naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum.
28.Hari adalah hari kerja.