Peraturan Daerah ini mul · berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 5 Desember 2024 Pj. WALI KOTA SERANG, Diundangkan di Serang pada tanggal 5 Desember 024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG, ( � IMAM ARDIANA NOREG PERATURAN D A. S RA H KOTA SERANG PROVINSI BANTEN (NOMOR URUT PERDA 5 , 5 6 ) / (TAHUN 2024) L PENJELASAN ATAS PE TURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PEN ABUTAN PERATURAN DAERAH I. UMUM Dengan berlaku ya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daer sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und g Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang I omor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dengan diu dangkannya Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pe turan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta dengan mengikuti dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang dinamis, tldapat beberapa peraturan daerah Kota Serang yang sudah tidak sesuai se ingga harus segera dilakukan pencabutan, meliputi: 1 . Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangu an masih mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undang! yang lebih tinggi yang sudah dicabut, serta dengan diundangkannya:
a.Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pen anti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
b.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628), � maka peraturan aerah ini perlu dicabut.
2.Peraturan Daerah K ta Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan I • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 32), sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yaitu Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan I Lingkungan Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 967), oleh k enanya Peraturan Daerah ini harus dicabut.
3.Peraturan Daerah ota Serang Nomor 17 Tahun 2 0 1 1 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2 0 1 1 Nomor 17, Tambahan Lernbaran Daerah Kota Serang Nomor 51), tidak sesuai de I gan ketentuan: l I - 5
a.Peraturan Peme · tah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendah a atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934); dan
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161).
4.Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Konstruksi (Ltbaran Daerah Kota Serang Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembar Daerah Kota Serang Nomor 70), perlu dilakukan pencabutan karena I udah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi di bidangnya diantaranya:
a.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); dan
b.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626).
5.Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang I Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 72), perlu dilakukJpencabutan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perund g-undangan di bidang perencanaan pembangunan daerah antara lain :
a.Undang-Undang omor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
6.Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lemb an Daerah Kota Serang Nomor 82), tidak sesuai dengan ketentuan: I I - 6
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pen anti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedom� Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana Telah Diubah D ngan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tent g Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahu 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita N gara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481).
7.Peraturan Daerah ota Serang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran aerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah ota Serang Nomor 9 1 ) , perlu dilakukan pencabutan karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang 1 Undang Nomor 2 ahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6856). II. PASAL DEMI PASAL