Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dari semula Rp1.622.462.990.970,00 menjadi Rp1.693.865.469.567,00 dengan rincian Pendapatan Daerah menjadi Rp1.626.847.643.395,00, Belanja Daerah menjadi Rp1.683.865.469.567,00, Penerimaan Pembiayaan menjadi Rp67.017.826.172,00, dan Pengeluaran Pembiayaan menjadi Rp10.000.000.000,00, serta mengatur sumber-sumber pendapatan, jenis belanja (pegawai, barang/jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial, modal, tidak terduga), pembiayaan, dan ketentuan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…